Anggrayininove Tax Consultant

Langkah-Langkah Pengajuan Permintaan Data e-Faktur Rusak atau Hilang oleh PKP

Langkah-Langkah Pengajuan Permintaan Data e-Faktur Rusak atau Hilang oleh PKP

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengelolaan data e-Faktur yang hilang atau rusak sangat penting untuk mendukung administrasi perpajakan yang baik. Jika data e-Faktur hilang atau rusak, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur baru ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PKP untuk mendapatkan kembali data e-Faktur:

1. Mengajukan Permintaan ke KPP

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh PKP adalah mengajukan permintaan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Permintaan ini harus dilakukan oleh PKP yang terdaftar, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Dalam surat permintaan ini, PKP wajib menyertakan informasi lengkap terkait data e-Faktur yang rusak atau hilang.

2. Menerima Bukti Penerimaan Surat

Setelah surat permintaan diajukan dan diterima oleh KPP, PKP akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS). Bukti ini menjadi tanda bahwa permintaan telah diajukan secara lengkap dan resmi, sehingga proses selanjutnya bisa dimulai.

3. Mendapatkan Pemberitahuan Pengambilan Data

Setelah permintaan diproses, PKP akan menerima pemberitahuan dari KPP terkait pengambilan data e-Faktur. Dalam pemberitahuan ini, KPP akan memberi informasi apakah data e-Faktur siap untuk diambil atau jika ada masalah yang menyebabkan permohonan tidak dapat diproses.

4. Pengambilan Data e-Faktur di KPP

Jika data e-Faktur siap diambil, PKP dapat melakukan pengambilan data langsung di KPP dengan membawa beberapa dokumen penting, antara lain:

  • Asli Bukti Penerimaan Surat yang diterima dari KPP,
  • Kartu Identitas pemohon yang masih berlaku, seperti KTP,
  • Media penyimpanan seperti hard disk atau flash disk untuk menyalin data e-Faktur yang sudah disiapkan oleh KPP.

Catatan Penting dalam Proses Pengambilan Data e-Faktur

Hanya faktur pajak keluaran yang sudah diunggah dan disetujui oleh DJP yang bisa diproses lebih lanjut. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (4) PER-03/PJ/2022, data e-Faktur akan disiapkan oleh KPP dalam 20 hari kerja setelah permintaan diterima lengkap.

Contoh surat permintaan data

Kesimpulan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, PKP dapat memulihkan data e-Faktur yang rusak atau hilang dengan mudah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

POPULAR NEWS

Ikuti Kabar Terbaru Kami